Patuhi 14 Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 , Nomor 8 Paling Dilarang, Bisa Gagal Jadi ASN

- 15 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin
Ilustrasi Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kemenag baru saja mengumumkan secara resmi terkait tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang berjumlah 14 poin.

Semua poin yang mengikat pada tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 tersebut, wajib dipatuhi oleh peserta yang akan mengikuti seleksi.

Jika merujuk pada jadwal yang dirilis oleh Kemenag, seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan digelar pada 17 Maret 2023, itu artinya saat ini adalah detik-detik penting untuk semakin mempersiapkan diri di seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Pelamar PPPK Teknis 2022 Kominfo, Ini Dia Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi, Harap Bersiap

Peserta harus memperhatikan 14 poin tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 sebagaimana arahan Kemenag pada resminya kemenag.go.id, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com.

Lantas apa saja 14 poin tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang harus diperhatikan? Nomor delapan paling dilarang oleh Kemenag. Simak artikel ini hingga selesai, agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dimulai, untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak? UMKM Wajib Simak Tips Berikut agar Cuan Cepat Cair!

2. Peserta diwajibkan untuk membawa:

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x