Ada 4 Kategori Tenaga Honorer Yang Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Cek Disini Apakah Anda Termasuk?

- 15 Maret 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak
Ilustrasi Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR tentunya sangat dinantikan oleh PNS maupun pegawai ASN.

Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak terutama jelang Ramadhan.

Hal tersebut wajar saja, karena besaran nominal gaji 13 dan THR tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan para tenaga honorer layaknya PNS dan ASN.

Baca Juga: Ternyata 3.043 P1 PPPK Guru 2022 yang Batal Penempatan Bukan Tidak Lolos Jadi ASN, tapi..

Seperti diketahui, pada umumnya istilah pemberian gaji 13 dan juga THR tersebut selalu identik dengan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS maupun ASN, bukan untuk tenaga honorer.

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang bisa memperoleh gaji 13 dan THR?

Oleh karena itu, simak artikel ini baik-baik hingga selesai supaya Anda dapat memahami secara rinci kategori tenaga honorer mana saja yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR.

Baca Juga: Patuhi 14 Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 , Nomor 8 Paling Dilarang, Bisa Gagal Jadi ASN

Pemerintah memberikan tunjangan berupa gaji 13 dan THR kepada PNS maupun ASN serta beberapa kategori tenaga honorer tersebut sebagai wujud penghargaan berkat pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x