Soal Rencana Honorer Batal Dihapus, Komisi IX DPR: Akan Menjadi Kenyataan Jika...

- 15 Maret 2023, 15:08 WIB
Ilustrasi. Rencana tenaga honorer batal dihapus harus diiringi ini
Ilustrasi. Rencana tenaga honorer batal dihapus harus diiringi ini /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan amanat dalam SE Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 yang merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, per tanggal 28 November 2023 tenaga honorer akan dihapus.

Menurut data dasar di BKN, jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing PPK.

Menyikapi soal penghapusan honorer yang tinggal beberapa bulan lagi, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama para pemangku kepentingan terus mencari jalan tengah dan mengupayakan agar honorer batal dihapus.

Anas berujar bahwa sebisa mungkin tidak ada penghapusan tenaga honorer sebab non ASN tersebut dinilai sangat berjasa, terutama di bidang pelayanan pelayanan publik.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab Motis 2023 yang Sering Ditanyakan, Simak Selengkapnya Mulai Pengiriman Motor Sampai Tiket

Diupayakan oleh Menteri PANRB, jalan tengah atau solusi penyelesaian tenaga honorer yang diambil tidak menambah beban anggaran dan menjaga pelayanan publik tetap optimal.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniash Mufidayanti menanggapi rencara honorer batal dihapus yang disampaikan oleh Menteri PANRB tersebut setelah ada arahan dari Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Rencana Honorer Batal Dihapus Harus Disertai Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x