Namun, tidak semua ASN atau pensiunan mendapat THR dan gaji ke 13. Diantara PNS, TNI, dan Polri yang tidak mendapatkannya adalah tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dari instansi tempat penugasan, sesuai perundang-undangan. Lebih lanjut, berikut ketentuan THR dan gaji ke 13.
Baca Juga: Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank
1. THR dan Gaji-13 dari APBN
Pegawai yang berhak menerima adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non PNS Negara di Lembaga Penyiaran Publik.
THR dan gaji ke 13 dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan Gaji ke-13 dari APBD
Pegawai yang berhak menerima adalah pegawai PNS dan PPPK, terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan maksimal 50% untuk instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan.