BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memang sudah tidak lagi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini. Meski demikian, syarat naik KA jarak jauh ternyata belum berubah.
PT KAI tetap mengingatkan kepada calon penumpang terkait aturan naik KA jarak jauh yang berlaku sejak 19 Desember 2022 itu.
Dijelaskan Kepala KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, bahwa aturan naik KA jarak jauh itu sesuai SE Kementerian Perhubungan No 44 Tahun 2022 dan SE Kemenkes No HK.02.02/II/3984/2022.
Dengan begitu, syarat naik KA jarak jauh tetap berlaku dengan ketentuan penumpang 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau dosis penguat pertama.
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT: Rekomendasi Tahun Ajaran Baru 2023
Selain itu, untuk warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan di Indonesia juga wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan bagi mereka yang tidak atau belum divaksin karena alasan kesehatan, maka juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah.