RESMI, Ini Nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Simak agar Bisa Lulus

- 16 Maret 2023, 12:19 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional. Cek nilai ambang batasnya di sini
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional. Cek nilai ambang batasnya di sini /twitter/@BKNgoid

BERITASOLORAYA.com - Seleksi kompetensi untuk jabatan fungsional PPPK 2022 berbagai instansi akan segera dilaksanakan. Peserta seleksi kompetensi adalah pelamar jabatan fungsional dalam seleksi PPPK 2022 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Untuk bisa lulus dalam seleksi kompetensi dan diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dalam jabatan fungsional yang dilamar, peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri Abdullah Azwar Anas pada 22 Oktober 2022 di Jakarta telah menandatangani dan menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2022. Di dalam surat keputusan tersebut tercatat 172 jabatan fungsional beserta nilai ambang batas yang harus dipenuhi pelamar dalam seleksi kompetensi PPPK 2022.

Baca Juga: Baru, Surat Edaran PAN-RB tentang Pengadaan ASN Tahun 2023  

Nilai ambang batas yang telah ditentukan ini merupakan standar penilaian bagi pelamar PPPK 2022. Untuk itu pelamar harus mengetahui dengan pasti nilai ambang batas yang ditentukan agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Di sisi lain, seleksi kompetensi yang harus dilalui oleh pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional meliputi:
1. Seleksi kompetensi teknis
2. Seleksi kompetensi manajerial
3. Seleksi kompentensi sosial kultural
4. Wawancara

Nilai Kumulatif Paling Tinggi dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022

Nilai kumulatif paling tinggi dalam seleksi kompetensi PPPK 2022 adalah 690 dengan rincian sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x