Waduh.. Guru di Akhir Tahun 2023 Wajib Waspada, Terlebih Tenaga Honorer yang Belum Diangkat ASN

- 16 Maret 2023, 14:51 WIB
Guru honorer wajib waspada bila ingin diangkat ASN
Guru honorer wajib waspada bila ingin diangkat ASN /Dok. InfoPublik/

BERITASOLORAYA.com - Pada akhir tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menghapus status tenaga honorer di sektor publik. Aturan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam PP No 49 Tahun 2018.

Tujuan dari penghapusan tenaga honorer adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang belum teratasi selama ini.

Menteri PANRB menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan opsi kepada tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: Rahasia! 5 Aset Investasi Ini Bisa Jauh Lebih Menguntungkan Dibandingkan Cash, Ini Rumusnya..

Dalam hal ini, PPPK menjadi pilihan utama karena PP No 49 tahun 2018 mengatur bahwa tenaga honorer harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian kerja kepada tenaga honorer.

Selain itu, masyarakat juga akan menerima pelayanan publik yang lebih baik karena ASN yang berkualitas akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik pula.

Penghapusan tenaga honorer juga membutuhkan waktu yang cukup panjang karena proses seleksi CPNS dan PPPK yang ketat, yakni larangan untuk rekrutmen tenaga honorer jadi tahun 2018.

Baca Juga: Ciri-Ciri Toko Emas yang Perlu Dihindari Ketika Beli Emas, Awas Bisa Bikin Rugi!

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x