Seleksi Kompetensi Kemenag Dimulai Besok, Peraturan Diperketat, Peserta yang Melakukan Ini Dinyatakan Gugur

- 16 Maret 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. Berikut tata tertib can larangan yang bisa menyebabkan peserta gugur
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. Berikut tata tertib can larangan yang bisa menyebabkan peserta gugur /Bidang PHU Kanwil Kemenag Banten

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya, hari yang ditunggu para pelamar PPPK di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag untuk tahun anggaran 2022 akan dimulai besok.

Pasalnya, seleksi kompetensi bagi peserta PPPK Kemenag akan dilangsungkan mulai besok, 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.

Diungkapkan oleh Nizar Ali selaku Sekretaris Jenderal Kemenag bahwa terdapat 74.424 peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi Kemenag yang dimulai besok. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, 13 Maret 2023.

Namun, bagi peserta seleksi kompetensi Kemenag harap memperhatikan tata tertib seleksi dengan saksama, karena sanksi yang ditetapkan oleh panitia seleksi tidak main-main, yaitu peserta yang melanggar langsung dinyatakan gugur.

Baca Juga: Waduh.. Guru di Akhir Tahun 2023 Wajib Waspada, Terlebih Tenaga Honorer yang Belum Diangkat ASN

Adapun jenis pelanggaran yang memiliki sanksi ‘gugur’ kepada peserta seleksi, yaitu:

1. Peserta yang terlambat hadir ke lokasi seleksi kompetensi. Peserta ini tidak diperkenankan untuk masuk ke ruangan dan mengikuti Seleksi Kompetensi serta dianggap gugur.

Terkait kehadiran, peserta diharuskan hadir di lokasi Seleksi Kompetensi yang telah ditetapkan maksimal 90 menit sebelum ujian dimulai.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x