Diketahui bahwa surat keputusan atau SK Aparatur Sipil Negara atau ASN diberikan setelah tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi pegawai ASN, baik di wilayah Jawa Timur maupun wilayah lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, tenaga honorer di Jawa Timur yang sudah lulus dalam seleksi ASN Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan surat keputusan atau SK pengangkatan.
Tenaga honorer di Jawa Timur yang mendapatkan surat keputusan atau SK pengangkatan ASN tertuang dalam Surat Edaran Nomor 821.1/2103/204.2/2023.
Surat edaran tersebut perihal penyerahan surat keputusan atau SK ASN PNS yang tentunya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang mendaftar di daerah Jawa Timur.
Penyerahan surat keputusan atau SK PNS berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan tanggal 1 Maret 2023 Nomor: 821.12/773/204/2023 dan Nomor: 821.13/774/204/2023.
Baca Juga: Warga Fakir Miskin tapi Belum Pernah Menerima Bansos? Yuk Baca dulu Penjelasan dari Dinsos Berikut
Surat Edaran tersebut tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rincian sebagai berikut:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II sebanyak 605 dan golongan III sebanyak 721. Keseluruhan jumlahnya sebesar 1.326.