BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer memiliki peranan penting dalam mengisi kekosangan ASN di daerah-daerah. Namun, aturan penghapusan tenaga honorer yang disebut akan terjadi pada 28 November 2023 tidak bisa diabaikan begitu saja.
Jika tenaga honorer dihapus atau PHK secara massal, MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan hal itu akan menganggu pelayanan publik. Ditambah lagi, pengangguran di Indonesia akan bertambah banyak.
Dalam sebuah kesempatan, Anas menyampaikan bahwa sebisa mungkin agar honorer tidak dihapus, tapi diselesaikan dengan solusi jalan tengah yang hingga kini masih terus dirumuskan.
Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga honorer telah mencapai 2 juta lebih. Di antara jumlah tersebut, hanya 1,8 juta honorer yang telah memiliki SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari PPK sesuai syarat saat pendataan non ASN tahun lalu.
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Jateng 2023 Moda Bus dan KA: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Rencana honorer batal dihapus tentu merupakan kabar yang gembira. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti menegaskan satu hal soal harapan honorer batal dihapus tersebut.
Pembatalan Penghapusan Honorer Perlu Ini Agar Jadi Kenyataan
Ramai isu honorer akan dihapus bukan sekedar kabar burung belaka. Hal ini merupakan amanat dalam SE MenPANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang merujuk pada PP No. 49/2018.