Akhirnya, Ribuan SK PNS Siap Diserahkan di Provinsi Ini, Cek Surat Resmi di Sini

- 16 Maret 2023, 21:29 WIB
Ilustrasi. Ribuan SK PNS siap diserahkan di provinsi berikut ini. Cek surat resmi dari Badan Kepegawaian Daerah atau BKD di sini.
Ilustrasi. Ribuan SK PNS siap diserahkan di provinsi berikut ini. Cek surat resmi dari Badan Kepegawaian Daerah atau BKD di sini. /bkn.go.id



BERITASOLORAYA.com – SK PNS atau Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil telah dirilis Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Jawa Timur.

Melalui surat tertanggal 14 Maret 2023, BKD Jawa Timur menyampaikan penyerahan SK PNS untuk 1.326 calon PNS di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur.

Surat dengan nomor 821.1/2103/204.2/2023 dengan keterangan penyerahan SK PNS itu ditujukan untuk kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Intip Gaji Pokok Awal PNS Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, D4, S2, dan S3 Berikut Ini, Resmi!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran tersebut, terdapat total 1.326 calon PNS yang mendapatkan SK CPNS dengan rincian:

- Golongan II sebanyak 605 orang

- Golongan III sebanyak 721 orang.

Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…

Lebih lanjut, BKD Jawa Timur menyampaikan bahwa dengan adanya SK PNS untuk 1.326 calon PNS ini, maka terdapat beberapa ketentuan, salah satunya adanya pemberlakuan hak sebagai PNS seperti gaji dan tunjangan lainnya berlaku sejak TMS SK PNS ini.

Kemudian, dokumen elektronik SK PNS dapat diunduh pada link yang telah tertera pada surat tersebut.

Selanjutnya, jika ditemukan kekeliruan data dalam SK PNS ini, maka dapat dilakukan pengecekan kembali data pada aplikasi SIMASTER. Lalu, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ketahui Kriteria Penerima Bansos PKH hingga Cara Mengeceknya di cekbansos.go.id

Berikut ini bunyi beberapa ketentuan yang menyertai SK PNS tersebut:
1. Memberlakukan hak sebagai PNS seperti gaji dan tunjangan lainnya berlaku sejak
TMS SK PNS ini;

2. Mengunggah dokumen SK PNS pada aplikasi SI-MASTER;

3. Dokumen elektronik SK PNS dapat diunduh pada link
https://s.id/SKPNSFormasi2022; dan

4. Apabila terdapat kekeliruan data dalam SK PNS, dapat dilakukan pengecekan kembali data pada aplikasi SIMASTER, selanjutnya akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

Baca Juga: UPDATE, Inilah Kategori Guru yang Wajib Ikut Seleksi Akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2023

Selain itu, surat tersebut juga mengabarkan bahwa hard copy SK PNS dapat diambil di Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi BKD Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 2023.

Berikut bunyi pernyataan langsung dalam surat tersebut:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x