Update Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Ada Apa?

- 17 Maret 2023, 08:13 WIB
Simak surat edaran terbaru Menpan RB berkaitan dengan pengadaan seleksi CPNS 2023 dan seleksi PPPK. Berikut selengkapnya.
Simak surat edaran terbaru Menpan RB berkaitan dengan pengadaan seleksi CPNS 2023 dan seleksi PPPK. Berikut selengkapnya. /Tangkap layar menpan.go.id



BERITASOLORAYA.com – Simak surat edaran terbaru Menpan RB berkaitan dengan pengadaan seleksi CPNS 2023 dan seleksi PPPK.

Sebelumnya, Menpan RB telah memastikan bahwa pemerintah akan menggelar kembali seleksi CPNS 2023 dan PPPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan di lingkup instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Banyak yang antusias dengan kabar ini, baik dari golongan tenaga honorer maupun pelamar umum. Mereka menantikan kabar terbaru pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Baca Juga: Akhirnya, Ribuan SK PNS Siap Diserahkan di Provinsi Ini, Cek Surat Resmi di Sini

Teruntuk Anda yang menantikan kabar update mengenai penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, Menpan RB akhirnya menerbitkan surat edaran terbaru tertanggal 14 Maret 2023.

Surat Menpan RB dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPPK di instansi pusat maupun daerah tentang pengadaan ASN tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Menpan RB tersebut, dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan maka setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.

Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…

Lebih lanjut, Menpan RB telah menentukan bahwa usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023, yang terdiri dari CPNS dan PPPK, arus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip zero growth.

Namun, prinsip ini tidak berlaku untuk pemenuhan ASN di bidang pelayananan dasar, seperti di bidang pendidikan dan kesehatan.

Adapun untuk jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan Menpan RB bagi instansi pusat dan daerah terkait pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023.

Untuk instansi pusat, usul kebutuhan didasarkan pada peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Semakin Dekat, Menpan: Usulan Kebutuhan PPPK Diprioritaskan Untuk..

Menpan RB menetapkan bahwa instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Untuk CPNS, hanya ada jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan dosen.

Selanjutnya, untuk instansi daerah ditetapkan bahwa usulan kebutuhan didasarkan pada jabatan yang telah ditetapkan PPK dengan memperhatikan ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio dan ketersediaan anggaran.

Usulan kebutuhan PPPK di instansi daerah diprioritaskan untuk memenuhi pegawai di bidang pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan di satuan kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Baca Juga: UPDATE, Inilah Kategori Guru yang Wajib Ikut Seleksi Akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2023

Menpan RB juga menetapkan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 lalu tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Usulan kebutuhan ASN tahun 2023 oleh instansi pemerintah dilakukan melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai 30 April 2023.

Instansi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN hingga batas waktu yang ditentukan akan dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Saat Melakukan Investasi Saham, Investor Wajib Perhatikan Faktor Ini

Demikian informasi resmi tentang perkembangan pelaksanaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK. Untuk itu, para calon pelamar sudah bisa kembali mengencangkan ikat pinggang untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x