Adapun kebutuhan CPNS 2023 di instansi pemerintah hanya terbuka untuk 4 bidang berikut ini, antara lain:
1. Bidang kejaksaan
2. Bidang kehakiman
3. Bidang intelijen
4. Tenaga dosen.
Adapun untuk kebutuhan tenaga dosen merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemdikbud ristek.
Baca Juga: Intip Gaji Pokok Awal PNS Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, D4, S2, dan S3 Berikut Ini, Resmi!
Untuk kebutuhan PPPK, surat Menpan RB tersebut tidak menyebutkan secara spesifik bidang-bidang yang diprioritaskan di instansi pusat.
Namun, pada surat tersebut disebutkan bahwa usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri terkait.
Adapun untuk instansi daerah, tidak disebutkan adanya pembukaan formasi CPNS 2023. Usulan kebutuhan di instansi daerah dibuka untuk seleksi PPPK.
Baca Juga: Cryptocurrency adalah Investasi Menjanjikan? Berikut Legalitas, Risiko, dan Keuntungannya
Pada poin a disebutkan bahwa usulan kebutuhan PPPK instansi daerah dalam seleksi formasi 2023 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru,” begitu bunyi poin a usulan kebutuhan calon ASN instansi daerah.
Instansi pusat maupun daerah diberi waktu hingga 30 April 2023 untuk mengusulkan kebutuhan ASN di instansinya.
Baca Juga: Mulai Besok, 74.424 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun 2022 akan Diuji. Catat Ketentuannya...
Itulah 4 bidang yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 beserta seleksi PPPK di instansi pusat dan daerah.***