Seleksi ASN 2023 Dirilis Kemenpan RB, Tenaga Honorer Wajib Perhatikan Hal Berikut Ini untuk Jadi PNS PPPK

- 17 Maret 2023, 13:25 WIB
Kemenpan RB rilis surat edaran pengadaan ASN 2023
Kemenpan RB rilis surat edaran pengadaan ASN 2023 /Dok. PANRB/Dok . PANRB

Baca Juga: 5 Rekomendasi Investasi untuk Anak Muda yang Gampang Sekali

Berikut ketentuan lengkapnya dari Kemenpan RB yang tertuang dalam surat edaran pengadaan ASN 2023 tersebut.

1. Instansi pusat dipersilakan oleh Kemenpan RB untuk mengajukan kebutuhan calon PNS dan PPPK

2. Ajuan calon PNS tersedia untuk jabatan bidang kejaksaan, kehakiman, inteljien, dan dosen saja

3. Ajuan kebutuhan calon PNS pada jabatan pelaksana berlandaskan pedoman Peraturan Menpan RB Nomor 45 tahun 2022 serta Nomor 1103 tahun 2022

4. Ajuan ASN 2023 tenaga dosen menunjuk dalam data kebutuhan Kemendikbudristek

Baca Juga: 10 Perusahaan Migas Buka Lowongan, Awas Jangan Sampai Ketinggalan!

5. Ajuan kebutuhan PPPK jabatan fungsional berlandaskan pada Peraturan Menteri menganai nomenklatur setiap jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB Nomor 158 tahun 2023 melalui kualifikasi pendidikan dari instansi Pembina

6. Ajuan kebutuhan ASN 2023 tenaga kesehatan menunjuk dalam data kebutuhan Kemenkes

Ajuan Kebutuhan ASN 2023 Instansi Daerah

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x