Seleksi ASN 2023 Dirilis Kemenpan RB, Tenaga Honorer Wajib Perhatikan Hal Berikut Ini untuk Jadi PNS PPPK

- 17 Maret 2023, 13:25 WIB
Kemenpan RB rilis surat edaran pengadaan ASN 2023
Kemenpan RB rilis surat edaran pengadaan ASN 2023 /Dok. PANRB/Dok . PANRB

Selain mengatur ajuan kebutuhan ASN 2023 berdasarkan keputusan PPK dan batas usia pensiun tahun 2023, instansi daerah perlu memerhatikan kondisi geografis, rasio ASN dengan jumlah penduduk, distribusi anggaran belanja pegawai, dan anggaran.

Baca Juga: Gawat Darurat, Tunjangan Sertifikasi Guru Batal Cair? Mungkin Persyaratan Ini Nggak Terpenuhi…

1. Prioritas pemenuhan ajuan kebutuhan PPPK adalah bidang pendidikan dan kesehatan di unit penempatan terpencil, tertinggal, terluar. Selain itu, ajuan PPPK ini dipriotitaskan untuk unit penempatan yang tidak mendapat PPPK baru pada 2022

2. Ajuan PPPK jabatan fungsional berladaskan pada Peraturan Menteri mengenai nomenklatur setiap jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB Nomor 158 tahun 2023, dengan kualifikasi pendidikan dari instansi Pembina

3. Kebutuhan ASN guru menunjuk dalam data kebutuhan dari Kemendikbudristek

4. Kebutuhan ASN tenaga kesehatan menunjuk dalam data kebutuhan Kemenkes

Lebih lanjut, instansi pemerintah mengajukan kebutuhan ASN 2023 dengan data yang berkaitan dengan struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, jumlah ajuan ASN serta masa perjanjian kerja PPPK pada aplikasi e-formasi mulai 20 Maret – 30 April 2023.

Baca Juga: Tak Diduga, Dana BOS untuk Ribuan Sekolah Belum Disalurkan, Masalahnya Apa?

Demikian informasi-informasi tentang pengadaan ASN 2023 berdasarkan surat edaran Kemenpan RB yang wajib diperhatikan tenaga honorer untuk mengikuti seleksi ASN 2023.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x