PANRB Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK Teknis, Seleksi Kompetensi dan Tambahan Dimulai 17 Maret. Cek Jadwalnya

- 17 Maret 2023, 21:42 WIB
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK Teknis
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK Teknis /Dok. Antara/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB Republik Indonesia menerbitkan pengumuman terbaru tentang jadwal terbaru dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Teknis.

Pengumuman tersebut merupakan pengumuman lanjutan dari proses seleksi PPPK Teknis setelah tahap pasca sanggah yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari 2023 melalui surat edaran Nomor: B/29/S.KP.01.00/2023 tentang hasil pasca sanggah peserta pendaftar PPPK Teknis di lingkungan PANRB.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PANRB, setelah masa pasca sanggah, dalam waktu dekat akan diadakan seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan.

Baca Juga: Apa Itu ARPANET? Begini Cikal Bakal Terbentuknya Internet Modern Seperti Era Saat Ini

Mengacu pada surat edaran dari PANRB NOMOR : B/58/S.KP.01.00/2023 disampaikan bahwa bagi pendaftar PPPK teknis yang sudah lolos masa pasca sanggah atau sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT) dan seleksi kompetensi tambahan.

Seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan dilaksanakan dengan waktu yang berbeda. Seleksi kompetensi dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023. Sedangkan seleksi kompetensi tambahan dilaksanakan pada tanggal 28, 29, dan 30 Maret 2023.

Selanjutnya,PANRB melalui surat edaran NOMOR: B/58/S.KP.01.00/2023 juga mengumumkan jadwal penyesuaian dan jadwal lanjutan proses seleksi PPPK Teknis setelah seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan yang secara lengkap akan dipaparkan di bawah ini.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, PNS dan PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x