Menjelang Hari Raya, ASN Termasuk Guru akan Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cek Kriteria Penerima

- 18 Maret 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi tunjangan yang diterima ASN termasuk guru
Ilustrasi tunjangan yang diterima ASN termasuk guru /Reno Esnir/ANTARA
BERITASOLORAYA.com - Menjelang hari raya, Aparatur Sipil Negera atau ASN yang termasuk juga guru akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan diberikan kepada ASN, termasuk guru, pensiunan, penerima pensiun, dan juga diberikan kepada penerima tunjangan. Tapi, sayangnya, tidak semua ASN dapat mendapatkan tunjangan ini. Ada PNS, TNI, dan Polri yang tidak mendapat jenis tunjangan ini.

Pegawai yang tidak mendapatkan adalah pegawai yang tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain.
 
Selain itu, pegawai tersebut sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam maupun luar negeri yang honornya dari instansi tempat penugasan, berdasarkan perundang-undangan.
 
 
Lantas, tunjangan apakah yang dimaksud? Pegawai akan mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri dan setelahnya mendapat gaji 13.

Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Ada THR dan gaji 13 yang berasal dari APBN dan ada juga yang bersumber dari APBD

Tunjangan yang bersumber dari APBN, diantara pegawai yang menerima yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan non PNS Negara di Lembaga Penyiaran Publik.

Tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja dilihat dari jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Kenapa Pertandingan Antara Barcelona vs Madrid Disebut El Clasico? Begini Sejarahnya

Tunjangan yang bersumber dari APBD yang berhak menerima adalah PNS dan PPPK dan akan diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan maksimal 50% untuk instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian tunjangan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal instansi daerah sesuai perundang-undangan dan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lantas, kapan THR dan gaji 13 akan diterima?
 
 
1. Pencairan THR

THR akan disalurkan kepada pegawai maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya tiba. Pegawai yang pada waktu jadwalnya tidak mendapatkan THR, maka akan diberikan sesudah tanggal Hari Raya.

2. Pencairan Gaji 13

Gaji-13 akan disalurkan kepada pegawai maksimal bulan Juli dan pegawai yang pada bulan tersebut belum mendapat, akan disalurkan setelah bulan Juli tersebut.

Alokasi anggaran THR dan gaji 13 sudah disebutkan Kemenkeu dan tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023.

 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 menyampaikan pula alokasi anggaran THR dan gaji 13 yang disampaikan dalam keterangan di bagian DAU.

Bagian DAU tersebut, disebutkan penggajian pegawai PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 yang dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan ditambah tunjangan melekat, lalu ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji 13 dan THR melekat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x