SE Baru PAN-RB tentang Pengadaan ASN PPPK Ini Untungkan Tenaga Honorer? Cek Faktanya

- 18 Maret 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi pengadaan ASN PPPK
Ilustrasi pengadaan ASN PPPK /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
BERITASOLORAYA.com - KemenpanRB menerbitkan surat edaran mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negera Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN PPPK. Tapi, yang dipertanyakan, apakah surat edaran tersebut menguntungkan tenaga honorer yang nantinya hendak mengikuti rekrutmen ASN PPPK ataukah tidak?



Surat edaran yang dimaksud yaitu SE Nomor: B/IM.SM.01.00/2023 mengatur pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2023, termasuk rekrutmen PPPK.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan, masing-masing instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun 2023.


Kebutuhan jumlah harus pula memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran dalam APBN dan APBD dengan menggunakan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan pada bidang pendidikan dan kesehatan.

Kebutuhan jabatan fungsional yang diusulkan untuk semua jenjang, nantinya diperiksa berdasarkan peraturan masing-masing dan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Beberapa hal ini harus diperhitungkan instansi pusat dan daerah mengenai usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:
 
Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Tidak Ikut Tes dan Langsung Penempatan pada Seleksi CASN PPPK Tahun 2023

1. Instansi Pusat

Kebutuhan yang nantinya diusulkan sesuai peta jabatan yang sudah ditetapkan oleh PPK. Usulan harus memperhatikan jumlah ASN yang memasuki usia pensiun tahun 2023 dan kesediaan/kemampuan anggaran.

- Kebutuhan CPNS dan PPPK dapat diusulkan oleh instansi pusat untuk rekrutmen tahun 2023.

- Kebutuhan formasi CPNS hanya jabatan mengusulkan di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen dan tenaga dosen.
 
Baca Juga: Menjelang Hari Raya, ASN Termasuk Guru akan Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cek Kriteria Penerima

2. Instansi Daerah

Kebutuhan yang nantinya diusulkan sesuai peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan usulannya memperhatikan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun tahun 2023.

Selain itu, memperhatikan kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, dan juga memperhatikan kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan:

- Kebutuhan formasi PPPK nantinya diprioritaskan untuk pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

Usulan formasi tersebut memang untuk memenuhi di satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan juga yang terluar dan diutamakan bagi daerah yang tidak memperoleh alokasi tambahan pegawai baru.

Baca Juga: Selamat, 72 Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 Kediri Berhak Ikut Seleksi Kompetensi. Cek Jadwal dan Ketentuannya

3. Kebutuhan ASN tahun 2023 yang diusulkan memuat data mengenai:
 
- Struktur organisasi
 
- Analisis beban kerja
 
- Eksisting pegawai
 
- Jumlah usulan kebutuhan ASN, dan
 
- Masa hubungan perjanjian kerja PPPK lewat aplikasi e-formasi yang dimulai tanggal 20 Maret 2023 hingga 30 April 2023.
 
Baca Juga: Calon PPPK Tenaga Teknis Bersiap, Formasi yang Tersedia Mencapai Ratusan Ribu, Begini Penjelasan Menpan RB

Namun, ada hal yang harus dicermati oleh tenaga honorer dan juga instansi, yaitu apabila tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, maka instansi dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x