BERITASOLORAYA.com - Hari ini adalah hari kedua setelah digelarnya Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau calon PPPK tahun anggaran 2022 oleh Kemenag.
Sebanyak 74.424 pelamar saat ini tengah berjuang dalam seleksi untuk menjadi PPPK. Seleksi Kompetensi PPPK telah dibuka pada Jumat 17 Maret 2023 kemarin dan akan berakhir hingga 9 April 2023.
Di dalam juknis yang telah diterbitkan oleh Kemenag tentang Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, sudah tertera beberapa peraturan soal pelaksanaan dan mekanisme ujian seleksi bagi PPPK.
Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Non Sertifikasi, Tendik dengan Kategori Ini Dapat Karpet Merah alias Prioritas…
Dalam hal ini juknis tersebut dengan tegas menyampaikan beberapa aturan, pertama terkait dengan tata tertib pelaksanaan ujian seleksi PPPK. Yang kedua terkait dengan aturan sanksi bagi peserta ujian PPPK jika tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh panitia ujian seleksi.
Berikut ini adalah beberapa Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022.
A. Ketentuan untuk peserta ujian Seleksi Kompetensi PPPK:
1. Peserta harus hadir paling lambat 90 menit sebelum dimulainya proses ujian seleksi seperti pendaftaran hingga memastikan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.