Tata Tertib dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Bisa Dilihat Disini

- 18 Maret 2023, 15:19 WIB
Kemenag menggelar ujian seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2022 dengan membuat regulasi tata tertib dan ketentuan saat ujian seleksi berlangsung.
Kemenag menggelar ujian seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2022 dengan membuat regulasi tata tertib dan ketentuan saat ujian seleksi berlangsung. /InfoPublik.id/

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh perwakilan atau pejabat terkait;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli dicetak melalui https: // halaman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Berikut Pengusulan Kebutuhan yang Menentukan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK TA 2023, Ternyata Berdasarkan...

3. Peserta ujian seleksi wajib memakai pakaian rapi dan sopan, atasan putih polos tidak bermotif, celana panjang/rok hitam (tidak boleh kaos oblong, celana/rok jeans, sandal), bersepatu tertutup. Peserta ujian seleksi wajib menggunakan kerudung atau hijab berwarna hitam dan memakai pita merah putih di lengan kiri.

4. Peserta ujian seleksi dihimbau untuk menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

5. Peserta menunjukkan kepada Panitia seleksi, kelengkapan dokumen atau berkas yang diperlukan untuk ujian seleksi. Selain itu, peserta melepas masker sebagai konfirmasi bahwa peserta adalah peserta terpilih yang terdaftar.

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

6. Peserta ujian seleksi memindai barcode untuk menerima PIN pendaftaran.

7. Peserta wajib menitipkan barang sendiri di tempat yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x