Tata Tertib dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Bisa Dilihat Disini

- 18 Maret 2023, 15:19 WIB
Kemenag menggelar ujian seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2022 dengan membuat regulasi tata tertib dan ketentuan saat ujian seleksi berlangsung.
Kemenag menggelar ujian seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2022 dengan membuat regulasi tata tertib dan ketentuan saat ujian seleksi berlangsung. /InfoPublik.id/

9. Peserta harus mengikuti instruksi Panitia sebelum memulai seleksi berlangsung

10. Peserta wajib melaporkan setiap gangguan kesehatan selama seleksi berlangsung

12. Peserta dapat keluar dari ruangan ujian seleksi setelah menyelesaikan soal ujian kompetensi, mencatat skor, dan meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Baca Juga: Jos! PSSI Rencanakan Timnas Indonesia Akan Hadapi Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

13. Setelah ujian seleksi selesai, para peserta mengambil barang yang disimpan di loker yang sudah disediakan oleh panitia. Selain itu, peserta harus meninggalkan ruang ujian seleksi dengan tertib.

14. Perkenalan peserta seleksi akan berakhir di drop zone yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.


15. Peserta ujian seleksi dan pendampingnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empatnya di dalam area seleksi.

Baca Juga: Info PPPK Guru Kemdikbud 2022: 41 P1 Cianjur Batal Penempatan, Kemdikbud : Masih Bisa Jadi ASN!

B. Sanksi Bagi Peserta seleksi

Berikut penjelasan mengenai sanksi bagi peserta.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x