1. Peserta yang datang terlambat tidak dapat mengikuti proses seleksi dan akan didiskualifikasi.
2. Peserta seleksi yang tidak membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan dan peserta seleksi yang ketahuan memberikan berkas-berkas palsu akan didiskualifikasi.
3. Adapun peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur. ***