Hal ini mengacu pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa tujuan umum Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik di masa depan dan mencapai tujuan pendidikan negara.
Baca Juga: Tanya Jawab KIP Kuliah 2023 Ini Sering Ditanyakan, Siswa Harus Tahu. Mulai NIK Sampai NISN
Selain, untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, pada berdasarkan PP No. 14 tahun 2005 Pasal 2, (1), guru memiliki peran penting dalam mengembangkan peserta didik.
Sebagaimana yang tertera pada pasal 2 ayat 1 guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***