Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Surat Keputusan Menpan RB Nomor 971 tahun 2022 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK teknis 2022, berikut materi, jumlah soal, dan pembobotan seleksi kompetensi PPPK teknis 2022.
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022
Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa seleksi kompetensi PPPK 2022 mencakup seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Pertama, materi seleksi kompetensi teknis mempunyai tujuan untuk memperhitungkan bagaimana calon PPPK teknis 2022 menguasai wawasan, keterampilan, serta sikap atau perbuatan.
Hal tersebut dilihat, diukur, dan diuraikan secara detail berhubungan dengan bidang teknis jabatan yang dipilih calon PPPK teknis 2022.
Baca Juga: Ketentuan Baru, Ini Kriteria Sekolah yang Bisa Cairkan Dana BOS Tahun 2023
Kedua, materi seleksi kompetensi manajerial yang memiliki tujuan untuk menimbang bagaimana calon PPPK teknis 2022 menguasai wawasan, keterampilan, sikap atau perbuatan saat berorganisasi.
Kemudian dinilai dan diuraikan berkaitan dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri sekaligus orang lain, pengelolaan perubahan, serta pengambilan keputusan.
Ketiga, materi seleksi kompetensi sosial kultural yang bertujuan agar menilai bagaimana calon PPPK teknis 2022 menguasai wawasan, keterampilan, serta sikap atau perbuatan dalam interaksi terhadap masyarakat majemuk.
Baca Juga: Lance Reddick, Bintang Dari Film John Wick Meninggal di Usia 60 Tahun
Interaksi tersebut berhubungan dengan aspek agama, suku dan budaya, perbuatan, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi sekaligus prinsip.