BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau Kemenag akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Baca Juga: Seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 Digelar, Ini Dia Materi, Jumlah Soal, dan Pembobotan
Tak tanggung-tanggung, pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman Kementerian Agama, Sabtu 18 Maret 2023, Kepala BPJPH Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan bahwa, kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Menurut Aqil yang menyampaikan pidato Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya bersama para pemangku kepentingan lainnya akan menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia.
Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023
Kegiatan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang bertujuan untuk mengingatkan bahwa pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.