Pihak yang terlibat dalam Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini, antara lain Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal, hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
Aqil menambahkan, untuk menyukseskan tahap pertama tersebut, Pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati).
Sertifikasi halal gratis ini, kata Aqil, terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Baca Juga: Sambut Idul Fitri, BI Sediakan Rp195 Triliun untuk Layani Penukaran Uang di Beberapa Lokasi Berikut
Menurut Aqil, Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadi pionir dari program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan Kemenag.
Apalagi, lanjut Aqil, dalam menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, ia ingin mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, sebelum tanggal 17 Oktober 2024.
Aqil menilai, kegiatan ini demi mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia".
Baca Juga: Tak Disangka, 12 Makanan Ini Bikin Gigi Kalian Kuning, Masih Mau Makan?
Oleh karena itu, diharapkan para pelaku usaha bisa memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang akan disebar di 1.000 titik se-Indonesia.***