Mulai Hari Ini Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal, Cek Lokasinya

- 18 Maret 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. /

Tujuannya, jelas Aqil, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Bahkan, BPJPH akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi pada saat itu juga.

Aqil mengingatkan, para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH.

Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023

Pasalnya, jika sampai tanggal 17 Oktober 2024 para pelaku usaha tak kunjung mengurus sertifikasi halal maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan program kampanye sertifikasi halal 2024 yang diinisiasi Kementerian Agama tersebut.

Setidaknya terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) juga menerapkan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: WADUH! 800.000 Pemuda Korea Utara Mendaftar Militer untuk Perang Melawan Amerika dan Para Sekutunya

Kampanye Sertifikasi Halal 2024 ini, kata Aqil, ingin Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia".***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x