Tujuannya, jelas Aqil, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Bahkan, BPJPH akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi pada saat itu juga.
Aqil mengingatkan, para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH.
Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023
Pasalnya, jika sampai tanggal 17 Oktober 2024 para pelaku usaha tak kunjung mengurus sertifikasi halal maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan program kampanye sertifikasi halal 2024 yang diinisiasi Kementerian Agama tersebut.
Setidaknya terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) juga menerapkan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan Kemenag.
Baca Juga: WADUH! 800.000 Pemuda Korea Utara Mendaftar Militer untuk Perang Melawan Amerika dan Para Sekutunya
Kampanye Sertifikasi Halal 2024 ini, kata Aqil, ingin Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia".***