Resmi, Inilah Kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK di Instansi Pusat dan Daerah Sesuai SE Menpan RB Terbaru

- 20 Maret 2023, 12:49 WIB
Simak daftar kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat maupun daerah menurut surat edaran atau SE terbaru Menpan RB.
Simak daftar kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat maupun daerah menurut surat edaran atau SE terbaru Menpan RB. /Instagram @bkngoidofficial



BERITASOLORAYA.com – Simak daftar kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat maupun daerah menurut surat edaran atau SE terbaru Menpan RB.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas merilis SE dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN 2023.

SE Menpan RB tertanggal 14 Maret 2023 tentang pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Curhat Guru Honorer P1 yang Batal Dapat Penempatan di PPPK 2022, Sudah Mengabdi 17 Tahun…

Melalui SE ini, Menpan RB meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di instansi masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah pada tahun anggaran 2023.

Lebih lanjut, menpan Rb menyatakan bahwa usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN atau APBD dengan prinsip zero growth.

Baca Juga: Resmi, CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk 4 Bidang Berikut, Keterangan dari Menpan RB

Akan tetapi, prinsip ini tidak berlaku untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar yang terdiri dari bidang pendidikan dan kesehatan.

Adapun untuk usulan jabatan fungsional dapat diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Berikut ini rincian kebutuhan CPNS 2023 maupun PPPK 2023 di instansi pusat dan daerah menurut SE Menpan RB tersebut.

Baca Juga: Calon PPPK Tenaga Teknis Bersiap, Formasi yang Tersedia Mencapai Ratusan Ribu, Begini Penjelasan Menpan RB

1. CPNS 2023 dan PPPK di Instansi Pusat

Pengadaan CPNS 2023 maupun PPPK 2023 di instansi pusat didasarkan pada jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun di tahun anggaran 2023.

Selain itu, pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat juga disesuaikan dengan ketersediaan atau kemampuan anggaran.

SE Menpan RB menetapkan bahwa instansi pusat bisa mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Untuk CPNS 2023, kebutuhan di instansi pusat hanya dibuka di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen.

Baca Juga: Hanya 1 Hari Lagi, Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 Nias Barat Digelar. Pemkab Rilis Info Lengkap...

Adapun usulan kebutuhan PPPK 2023 di instansi pusat untuk jabatan fungsional berpediman pada Peraturan Menteri dengan nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menpan RB nomor 158 tahun 2023.

Kemudian, kebutuhan tenaga kesehatan di instansi pusat disesuaikan dengan data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

2. CPNS 2023 dan PPPK 2023 di Instansi Daerah

Berdasarkan SE Menpan RB tersebut, kebutuhan di instansi daerah terdiri dari PPPK yang diprioritaskan untuk pegawai di bidang pelayanan dasar terdiri dari pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Bakal Dibuka Besar-besaran? Simak Fakta Berikut yang Wajib Diketahui Pelamar

Usulan PPPK 2023 di instansi daerah diutamakan untuk calon pegawai di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Adapun untuk CPNS 2023, SE Menpan RB tersebut tidak menyebutkan usul kebutuhan CPNS di instansi daerah.

Demikian penjelasan mengenai formasi yang dibutuhkan dalam CPNS 2023 dan PPPK 2023 di instansi pusat dan daerah menurut SE Menpan RB terbaru.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x