Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 Tes Praktik Kerja di BKN: Ketentuan Umum dan Khusus

- 20 Maret 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi. BKN menyelenggarakan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 berupa tes praktik kerja dengan beberapa ketentuan umum dan khusus.
Ilustrasi. BKN menyelenggarakan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 berupa tes praktik kerja dengan beberapa ketentuan umum dan khusus. /menpan.go.id

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Surat Pengumuman Nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023, berikut ketentuan umum dan khusus dalam tes praktik kerja seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di BKN.

Peserta tes praktik kerja seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di BKN harus memenuhi ketentuan umum berikut.

1. Peserta tes praktik kerja seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di BKN datang selambat-lambatnya 60 puluh menit sebelum seleksi dimulai

2. Peserta tes praktik kerja seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di BKN harus membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP dan kartu tanda peserta yang sudah dicetak

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara telah Terbit

3. Peserta tes praktik kerja seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di BKN memakai pakaian sopan dan rapi dengan kemeja putih polos tidak bermotif, celana panjang atau rok di bawah lutut warna gelap, serta hijab warna gelap untuk peserta berhijab

4. Peserta tes praktik kerja seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di BKN tidak diperbolehkan membawa catatan, buku, alat tulis, aksesoris, jam tangan, dan flashdisk.

5. Peserta tes praktik kerja seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di BKN diimbau untuk mengenakan masker menutupi hidung sampai dagu

6. Peserta tes praktik kerja seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di BKN harus mendengarkan petunjuk dari panitia sebelum seleksi dimulai

Baca Juga: Ternyata Dalam Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Ada Jaminan Ini dari Kementerian PANRB. Apa Ya? Cek di Sini...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x