UPDATE, Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketar Ketir...

- 20 Maret 2023, 15:40 WIB
Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketat Ketir
Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketat Ketir /Humas Setkab/Rahmat

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru untuk tenaga honorer berkaitan dengan syarat wajib tenaga honorer  masuk database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Diketahui syarat wajib untuk tenaga honorer ini berdasarkan surat edaran MenpanRB yang diterbitkan pada bulan Februari 2023 lalu.

Hal itu juga berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah pada tahun 2023 ini.

Perlu diketahui tenaga honorer bahwa surat edaran yang pertama diterbitkan oleh MenpanRB adalah dengan nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Surat edaran yang diterbitkan oleh MenpanRB tersebut secara detail membahas mengenai pendataan data non ASN.

Baca Juga: Waduh! ASN atau PNS di Daerah Ini Belum Terima Tunjangan Penghasilan Pegawai Sampai 3 Bulan, Apa Alasannya?

Di dalam isi surat edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil pendataan tenaga non ASN yang telah dilaksanakan oleh BKN, maka terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Data tenaga non ASN yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui SE nomor 41685/B-S1.01.01/SD/K/2022 per tanggal 30 November 2022 sejumlah 2.360.673.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x