BERITASOLORAYA.com- Info terbaru untuk tenaga honorer berkaitan dengan syarat wajib tenaga honorer masuk database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Diketahui syarat wajib untuk tenaga honorer ini berdasarkan surat edaran MenpanRB yang diterbitkan pada bulan Februari 2023 lalu.
Hal itu juga berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah pada tahun 2023 ini.
Perlu diketahui tenaga honorer bahwa surat edaran yang pertama diterbitkan oleh MenpanRB adalah dengan nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Surat edaran yang diterbitkan oleh MenpanRB tersebut secara detail membahas mengenai pendataan data non ASN.
Di dalam isi surat edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil pendataan tenaga non ASN yang telah dilaksanakan oleh BKN, maka terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Data tenaga non ASN yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui SE nomor 41685/B-S1.01.01/SD/K/2022 per tanggal 30 November 2022 sejumlah 2.360.673.