BERITASOLORAYA.com- Penting tenaga honorer dan non ASN ketahui terkait dengan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Perihal SPTJM soal tenaga honorer atau non ASN ini disampaikan oleh MenpanRB dan BKN melalui surat edarannya.
Seperti diketahui sebelumnya MenpanRB dan BKN telah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Instansi pemerintah.
Pendataan tenaga honorer tersebut tampaknya belum semua non ASN terdaftar sebagai pegawai non ASN di lingkungan Instansi pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut, MenpanRB dengan surat edaran nomor B/408/M/SM.01.00/2023 per tanggal 27 Februari 2023.
Di dalam isi surat edaran tentang Pendataan Non ASN, MenpanRB menyampaikan bahwa data tenaga non ASN yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui SE nya yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2022, ada sebanyak 360.673 data tenaga non ASN.
Baca Juga: WAJIB PUNYA, Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret...
Selain itu, berdasarkan data tersebut juga terdapat Instansi yang belum menyampaikan SPTJM sebanyak 543.273.
Dalam hal ini, MenpanRB meminta agar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara segera melakukan koordinasi dengan Instansi yang belum melengkapi SPTJM.