TERBATAS, Tenaga Honorer yang Belum Sampaikan SPTJM Ada 543.273, Ada Sanksi Tegas jika Terlewat. Diblacklist?

- 20 Maret 2023, 16:49 WIB
Tenaga Honorer yang Belum Sampaikan SPTJM Ada 543.273, Ada Sanksi Tegas jika Terlewat
Tenaga Honorer yang Belum Sampaikan SPTJM Ada 543.273, Ada Sanksi Tegas jika Terlewat /

BERITASOLORAYA.com- Ada info terbaru untuk tenaga honorer atau non ASN terkait dengan surat edaran terbaru MenpanRB dan BKN.

Surat edaran terbaru BKN dan MenpanRB ini penting diketahui tenaga honorer sebab menyangkut kelanjutan tenaga honorer atau non ASN ke depannya.

Seperti diketahui bahwa pendataan tenaga honorer merupakan hal yang penting bagi non ASN agar terdaftar sebagai pegawai non ASN di lingkungan Instansi pemerintah.

Persoalan pendataan tenaga honorer ini disampaikan oleh MenpanRB melalui surat edaran dengan nomor B/408/M.SM/01.00/2023 yang diterbitkan pada 27 Februari 2023 lalu.

Melalui surat edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa data tenaga non ASN yang disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui SE nomor 41685/B-SI.01.01/SD/K/2022 per tanggal 30 November 2022 sejumlah 2.360.673.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer yang Masuk ke Salah Satu 120 Instansi, MenpanRB dan BKN Ancam Blacklist jika Telat...

Dari data tersebut ada Instansi yang belum menyampaikan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak ada sebanyak 543.273.

Lebih lanjut dari hal-hal di atas, MenpanRB menyampaikan bahwa Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara agar segera berkoordinasi dengan Instansi yang belum melengkapi SPTJM agar segera menyampaikan SPTJM.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x