Terbaru, 5 Polisi yang Terlibat KKN Rekrutmen Bintara Dipecat, Bakal Dipidana Juga?

- 20 Maret 2023, 21:29 WIB
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat /PMJ News

BERITASOLORAYA.com - Kelima oknum anggota Polri yang melakukan KKN dalam rekrutmen anggota Bintara Polri tahun 2022/2023 diputuskan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH. Keputusan tersebut usai pelaksanaan sidang etik pagi ini. PTDH dijatuhkan kepada kelima oknum anggota Polri itu didasarkan atas dugaan kuat karena melakukan pelanggaran pidana.

Pelanggaran pidana itu karena ada dugaan kuat terlibat KKN dalam proses penerimaan anggota Bintara Polri.

Bahkan, kelima oknum anggota Polri, antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, saat ini sedang dalam proses penyidikan pidana oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru sedang Menunggu, Tenaga Pendidik Segera Lengkapi Kriteria ya..

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M.Iqbal Alqudusy, yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Tribratanews Polri, proses PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Menurut Kabid Humas, Kapolda Jateng telah melakukan PK dan diputuskan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Kabid Humas menerangkan, putusan tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) telah didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis.

Kabid Humas menambahkan, penyidik telah berupaya menangani masalah ini dengan profesional. Tak hanya itu, pengumpulan alat-alat bukti juga dilakukan dengan hati-hati.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x