Disebutkan dalam surat pakaian yang tidak boleh digunakan selama seleksi. Peserta seleksi tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta menggunakan alas kaki sandal.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru sedang Menunggu, Tenaga Pendidik Segera Lengkapi Kriteria ya..
Selama seleksi berlangsung, peserta tidak diperbolehkan membawa buku bacaan, catatan, flashdisk dan alat tulis. Menjadi larangan pula bagi peserta untuk menggunakan perhiasan, jam, dan aksesori dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya gelang, kalung, serta bros.
Kedatangan peserta ke tempat Ujian juga diatur dalam surat aturan. Peserta dapat mencapai tempat Ujian menggunakan kendaraan pribadi atau diantar. Tetapi peserta dan pengantar tidak dapat memarkir kendaraan di lingkungan seleksi.
Peserta juga tidak diperkenankan untuk menunggu atau berkumpul di lingkungan seleksi. Peserta yang tiba di lokasi seleksi dengan diantar dapat turun di drop zone yang telah ditentukan.
Baca Juga: Profil dan Prestasi Syabda Perkasa Belawa, Atlet Muda Berbakat Bulu Tangkis Indonesia
Panitia seleksi tidak memungut biaya apapun pada peserta terkait seluruh tahapan pelaksanaan seleksi calon PPPK di Instansi BKN Tahun Anggaran 2022.
Akan tetapi biaya yang dikeluarkan peserta dalam mengikuti seleksi terdiri dari biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta bukan menjadi tanggung jawab panitia Seleksi. Segala pengeluaran peserta menjadi tanggungan masing-masing. ***