Poin Penentu, Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan. Ternyata Ada Syarat Wajibnya...

- 21 Maret 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan
Ilustrasi Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com- Penting tenaga honorer atau non ASN ketahui persoalan syarat wajib yang dirilis oleh BKN dan MenpanRB.

Seperti diketahui tenaga honorer atau non ASN, bahwa MenpanRB dan BKN telah merilis surat edaran tentang pendataan non ASN.

Pendataan non ASN atau honorer ini secara detail membahas mengenai arahan MenpanRB dan BKN untuk Instansi agar segera mengunggah SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Berdasarkan surat edaran MenpanRB tentang pendataan non ASN atau honorer dengan nomor B/408/M/SM.01.00/2023, MenpanRB menjelaskan bahwa data tenaga non ASN yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 30 November 2022 lalu ada sebanyak 2.360.673 tenaga non ASN.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dihapus jika Kemdikbud Tak Segera Lakukan Ini. Arahan BKN Ada Batas Waktunya...

Lebih lanjut dari data tersebut terdapat Instansi yang diketahui belum menyampaikan SPTJM.

Diketahui terdapat sebanyak 543.273 Instansi yang belum menyampaikan SPTJM.

Dari data di atas MenpanRB meminta ke Kepala Badan Kepegawaian Negara agar segera berkoordinasi dengan Instansi untuk segera melengkapi SPTJM dan menyampaikan SPTJM.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x