WADUH, Honorer yang Ada di Lebih 75 Daerah Ini Terancam Diblacklist, karena Poin Terakhir Ini...

- 21 Maret 2023, 11:34 WIB
Honorer yang Ada di Lebih 75 Daerah Ini Terancam Diblacklist
Honorer yang Ada di Lebih 75 Daerah Ini Terancam Diblacklist /Dok. PANRB/Dok . PANRB

BERITASOLORAYA.com- Ada banyak honorer atau non ASN  di berbagai Instansi yang ada di lingkungan Instansi pemerintah.

Banyaknya tenaga honorer atau non ASN di Instansi Pemerintah, tidak luput dari pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh MenpanRB dan BKN.

Pendataan tenaga honorer atau non ASN turut dilakukan diberbagai Instansi salah satunya dengan menyampaikan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Dari SPTJM yang belum disampaikan oleh Instansi yang ada tenaga honorer  turut disampaikan oleh BKN melalui surat edarannya dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 per tanggal 10 Maret 2023.

Baca Juga: Poin Penentu, Honorer Bisa Dihapus jika Instansi Telat Lakukan. Ternyata Ada Syarat Wajibnya...

Di dalam isi surat edaran tersebut terdapat poin penting dari BKN, yaitu bagi Instansi yang tidak menyampaikan SPTJM, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Selain itu, BKN juga turut memberikan waktu pada Instansi dari tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.

Dalam hal ini, Instansi diminta untuk menyampaikan SPTJM melalui aplikasi Pendataan Non ASN sebelum 31 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x