WAH, Gaji PNS Naik hingga Segini, dari Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S2, dan S3. PP Terbarunya Sudah Rilis...

- 21 Maret 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi Gaji PNS Naik hingga Segini, dari Lulusan SD hingga S3
Ilustrasi Gaji PNS Naik hingga Segini, dari Lulusan SD hingga S3 /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah mengatur persoalan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Untuk gaji PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Di dalam isi PP tersebut, dijelaskan bahwa gaji PNS resmi dinaikkan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Lebih lanjut persoalan besaran gaji pokok PNS juga telah tercantum pada PP tersebut dari berbagai golongan dari kualifikasi SD hingga S3.

Selain itu, terdapat perbedaan gaji pokok PNS antara golongan 1, 2, 3, maupun 4.

Baca Juga: WADUH, Honorer yang Ada di Lebih 75 Daerah Ini Terancam Diblacklist, karena Poin Terakhir Ini...

Untuk masing-masing golongannya pun juga terdapat tingkatannya, yaitu dari a, b, c, hingga d.

Dalam hal ini, besaran gaji untuk tiap golongan berbeda-beda dan untuk gaji pokok PNS yang paling minimum adalah sebesar Rp1.560.800.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x