BERITASOLORAYA.com – Jelang datangnya bulan suci Ramadhan, tentunya pemerintah akan mengatur ulang regulasi jam kerja Aparatur Sipil Negara ASN, baik untuk PNS dan PPPK yang berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Datangnya bulan suci Ramadhan 2023 yang tinggal menghitung hari, rupanya membuat jam kerja ASN mengalami perubahan.
Perubahan jam kerja ASN dari jadwal normal, tentunya akan berlangsung satu bulan penuh selama puasa Ramadhan 2023.
Selama satu bulan, jam kerja ASN akan dipangkas, para PNS dan PPPK bisa pulang lebih awal dari hari-hari biasanya.
Tak hanya pengurangan jam kerja, pada awal Ramadhan 2023 atau 24 Maret 2023 nanti ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini resmi dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Kebijakan WFH pada awal Ramadhan tahun 2023, tentunya berlaku untuk ASN yang bekerja di lingkungan Provinsi Bengkulu.