- Jumat
- Jam kerja: 08.00 – 15.30 WIB
- Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi ASN, Honorer Ini Tinggal Tunggu Pengusulan NI PPPK, Siapa Saja?
2. Untuk Instansi yang Memberlakukan 6 Hari Kerja
- Senin sampai Kamis dan Sabtu:
a. Jam kerja: 08.00 – 14.00 WIB
b. Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
- Jumat
- Jam kerja: 08.00 – 14.00 WIB
- Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB