Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

- 21 Maret 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada bulan lalu mengeluarkan surat dengan sifat sangat segera berkenaan dengan pendataan tenaga honorer atau non ASN dan instansi yang belum menyerahkan SPTJM.

Dalam Surat Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani Menpan RB menyebutkan bahwa terdapat 2.360.673 tenaga honorer atau non ASN dengan banyak instansi belum menyerahkan SPTJM berdasarkan data dari BKN.

Kemudian, dari data tenaga honorer atau non ASN tersebut, BKN menyatakan bahwa sebanyak 543.273 instansi belum menyerahkan SPTJM. Hal ini akan berakibat pada pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan

Sebab, SPTJM yang diserahkan oleh instansi berkaitan dengan tenaga honorer atau non ASN sehingga apabila tidak menyerahkan, tidak dapat digunakan sebagai data dasar pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Dengan demikian sebanyak 543.273 instansi harus menyampaikan SPTJM untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di instansi masing-masing.

Surat Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 dari Menpan RB ini kemudian ditindaklanjuti oleh BKN melalui Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 pada 10 Maret 2023 mengenai pendataan tenaga honorer atau non ASN dengan SPTJM.

Baca Juga: Untuk Perkuat Timnas Indonesia, Menko PMK Sebut Naturalisasi Pemain Adalah Opsi Terakhir

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x