Baca Juga: Sri Mulyani Beri Pengumuman bagi Pensiun PNS, Asuransi Kematian Senilai Rp8 Juta! ALHAMDULILLAH...
Penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H ini juga dianggap Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah tidak menurunkan produktivitas sekaligus kinerja ASN baik PNS atau PPPK dan tidak menghambat pelayanan publik.
Demikian informasi mengenai jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H di instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan lima atau enam hari kerja.***