C. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK akan mendapatkan THR dengan komponen yang sama dengan PNS.
D. TNI
TNI sebagai penjaga NKRI akan mendapatkan THR di hari Lebaran nanti.
E. Polri
Selain TNI, polisi juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
F. Pensiunan PNS, TNI, Polri
Bagi abdi negara yang sudah pensiun, tetap akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya
G. Penerima pensiun
Penerima pensiun terdiri dari pensiunan janda, duda atau orang tua dari anggota TNI, Polri, PNS yang sudah meninggal dunia dan berhak mendapatkan THR di hari Lebaran.