BERITASOLORAYA.com – Jelang Hari Raya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menentukan siapa saja yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 ini.
Berkaitan dengan hal itu, nantinya akan ada 9 golongan yang berhak mendapatkan tunjangan berupa THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan secara rinci mengenai pemberian tunjangan termasuk Tunjangan Hari Raya.
Baca Juga: Jokowi Bakal Berikan Kado Istimewa Buat Tenaga Honorer, Menteri PANRB Didesak Melakukan Hal Ini
Nah, tentunya tunjangan berupa THR ini sudah sangat dinanti-nanti oleh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pegawai di lingkungan pemerintah atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Sekaligus juga diberikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai, mengingat kebutuhan pada saat bulan Ramadhan hingga lebaran tentu juga akan bertambah.