SELAMAT! Pemerintah Bakal Kucurkan Tunjangan Hari Raya untuk 9 Golongan Ini, Berikut Penjelasan Kapan Cairnya

- 22 Maret 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi Jokowi memberikan penjelasan terkait THR
Ilustrasi Jokowi memberikan penjelasan terkait THR /

Namun, tentu saja besaran pemberian THR ini disesuaikan dengan tingkat jabatan, pangkat, dan juga golongan.

Berdasarkan peraturan di atas, berikut 9 golongan yang berhak menerima tunjangan berupa THR:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tunjangan Hari Raya yang akan diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Baca Juga: AWAS, Guru Sertifikasi Harus Cek! Segera Benahi Masalah Berikut Agar TPG Bisa Cair

2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan mendapatkan THR sebesar 80% dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta 50% dari tunjangan kinerja.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan status PPPK akan diberikan THR dengan komponen yang sama dengan PNS.

4. TNI

TNI akan mendapatkan THR meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan 50% dari tunjangan kinerja.

Baca Juga: Resmi PANRB, Jam Kerja ASN Ramadhan 1444 Hijriah 2023 dan Istirahatnya. Pelaksanaannya Tidak Boleh Begini?

5. Polri

Polri juga berhak mendapatkan tunjangan berupa THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta 50% dari tunjangan kinerja.

6. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan penghasilan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x