Namun, tentu saja besaran pemberian THR ini disesuaikan dengan tingkat jabatan, pangkat, dan juga golongan.
Berdasarkan peraturan di atas, berikut 9 golongan yang berhak menerima tunjangan berupa THR:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tunjangan Hari Raya yang akan diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50% dari tunjangan kinerja.
Baca Juga: AWAS, Guru Sertifikasi Harus Cek! Segera Benahi Masalah Berikut Agar TPG Bisa Cair
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan mendapatkan THR sebesar 80% dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta 50% dari tunjangan kinerja.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan status PPPK akan diberikan THR dengan komponen yang sama dengan PNS.
4. TNI
TNI akan mendapatkan THR meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan 50% dari tunjangan kinerja.
5. Polri
Polri juga berhak mendapatkan tunjangan berupa THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta 50% dari tunjangan kinerja.
6. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan penghasilan, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.