SELAMAT! Pemerintah Bakal Kucurkan Tunjangan Hari Raya untuk 9 Golongan Ini, Berikut Penjelasan Kapan Cairnya

- 22 Maret 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi Jokowi memberikan penjelasan terkait THR
Ilustrasi Jokowi memberikan penjelasan terkait THR /

7. Penerima Pensiun

Penerima pensiun baik janda maupun duda atau penerima pensiun orang tua dari PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Calon PPPK Teknis 2022 di Daerah Ini Siap-Siap Seleksi Kompetensi 3 Hari Lagi, Cek Jadwal dan Lokasi

Berhak menerima THR yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan.

8. Pejabat Negara

Pejabat negara juga akan mendapatkan THR dengan ketentuan sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga,sampai 50% dari tunjangan kinerja.

9. Penerima Tunjangan

Penerima tunjangan meliputi penerima tunjangan veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, penghargaan perintis pergerakan kebangsaan, dan lain-lain.

Baca Juga: SELAMAT, Pelamar PPPK Guru 2022 Sudah Mencapai Tahap Kelulusan, Pantau Terus ya....

Adapun mengenai kapan cair Tunjangan Hari Raya dengan mengacu peraturan yang berlaku akan diberikan mulai 10 hari sebelum Hari Raya.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x