BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer supaya bisa masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun persyaratan yang dimaksud tersebut mengacu pada surat edaran Menpan RB yang dikeluarkan pada bulan Februari 2023.
Kelengkapan persyaratan itu diperlukan dalam penyelesaian status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023.
Sebagai informasi, surat edaran yang kali pertama dikeluarkan Menpan RB dengan nomor B/408/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 27 Februari 2023 yang membahas tentang pendataan data pegawai non ASN.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Menpan RB menjelaskan bahwa dalam upaya menindaklanjuti hasil pendataan tenaga honorer yang dilakukan BKN terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan.
Data dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat edaran nomor 41685/B-S1.01.01/SD/K/2022 menyebutkan sejumlah 2.360.673 tenaga honorer per tanggal 30 November 2022.
Baca Juga: Jokowi Bakal Berikan Kado Istimewa Buat Tenaga Honorer, Menteri PANRB Didesak Melakukan Hal Ini