Calon ASN PPPK, Ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di PPPK 2022 Kemenpan RB, Dimulai 6 Hari Lagi

- 22 Maret 2023, 21:36 WIB
Para peserta seleksi PPPK teknis 2022 Kementerian PANRB atau Kemenpan RB masih harus berjuang di seleksi kompetensi teknis tambahan.
Para peserta seleksi PPPK teknis 2022 Kementerian PANRB atau Kemenpan RB masih harus berjuang di seleksi kompetensi teknis tambahan. /Dok PANRB



BERITASOLORAYA.com – Para peserta seleksi PPPK teknis 2022 Kementerian PANRB atau Kemenpan RB masih harus berjuang di seleksi kompetensi teknis tambahan setelah menjalani seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi teknis tambahan merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB. Artinya tahap ini merupakan salah satu yang harus ditempuh sebelum peserta lolos dan diangkat menjadi ASN PPPK.

Untuk itu, para peserta harus memahami seperti apa itu seleksi kompetensi tambahan dalam seleksi PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Tunjangan Insentif 2023 untuk Guru Non PNS? 7 Data Ini Jangan sampai Salah, Apa Saja?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat pengumuman Kemenpan RB dengan nomor B/58/S.KP.01.00/2023, disampaikan bahwa pelamar yang lolos seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Kemenpan RB harus mengikuti seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Adapun seleksi kompetensi PPPK teknis 2022 Kemenpan RB berbasis CAT dilaksanakan pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023. Adapun seleksi kompetensi tambahan dilaksanakan pada tanggal 28 sampai 30 Maret 2023.

Seperti apa itu seleksi kompetensi teknis tambahan? Pada poin 7 surat pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa seleksi kompetensi teknis tambahan merupakan seleksi yang terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara.

Baca Juga: Tanggal 22 Maret, Seleksi PPPK Guru 2022 Sampai Tahap Apa? Cek Jadwal hingga Proses Pemberkasan

Adapun ketentuan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dilaksanakan secara daring antara lain:

1. Peserta diharuskan hadir 30 menit sebelum ujian dimulai,

2. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan kemeja putih tanpa corak, celana atau rok panjang hitam polos, dan jilbab hitam bagi yang berjilbab.

3. Kemudian, peserta wajib sendiri dalam ruangan dan telah menyiapkan ruangan tersebut.

4. Peserta menyiapkan laptop berkamera dan internet dengan kuota mencukupi sebagai alat mengerjakan ujian.

Baca Juga: Calon PPPK Teknis 2022 di Daerah Ini Siap-Siap Seleksi Kompetensi 3 Hari Lagi, Cek Jadwal dan Lokasi

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x