WOW, Gaji PPPK Ternyata Hampir Menyamai PNS, Tembus Angka Rp6 Juta, Luar Biasa...

- 23 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id /
 
 
BERITASOLORAYA.com - Bagi honorer yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 untuk menjadi PPPK, wajib bahagia karena akan mendapatkan gaji yang tidak kalah besar.
 

 

 
Gaji PPPK ternyata tidak kalah besar dengan PNS dan bisa membuat hidup honorer menjadi jauh lebih sejahtera dan juga makmur.
 
Belum lagi tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi pekerjaan.

Baca Juga: PENTING, CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 7 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Peserta Lulusan SMA dan S1


Kabar baiknya, pemerintah akan memprioritaskan banyak sekali honorer untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2023 ini.

Tidak main-main, total 1 juta formasi PPPK dibuka untuk para tenaga honorer oleh MenpanRB.

Dipastikan akan ada banyak sekali honorer yang menjadi PPPK di tahun 2023 dan statusnya tentu saja naik menjadi ASN.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, ASN Bisa Pulang Jam 2 Siang Selama Bulan Puasa, Begini Mekanismenya...

Kalau melihat gaji PPPK sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang berisikan dasar hukum pemberian gaji kepada PPPK.

Berikut ini rincian gaji PPPK dari golongan rendah sampai paling tinggi yang bisa menyaingi gaji Pegawai Negeri Sipil:


1. PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Baca Juga: MANTAP, Pencairan THR PNS dan PPPK Tinggal Menghitung Hari, Catat Tanggal Resminya...

2. PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. PPPK Golongan VIII : Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. PPPK Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.50


Itulah besaran gaji PPPK yang bahkan bisa tembus ke angka Rp6juta dan belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan dari pemerintah. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x