Kabar baiknya, pemerintah akan memprioritaskan banyak sekali honorer untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2023 ini.
Tidak main-main, total 1 juta formasi PPPK dibuka untuk para tenaga honorer oleh MenpanRB.
Dipastikan akan ada banyak sekali honorer yang menjadi PPPK di tahun 2023 dan statusnya tentu saja naik menjadi ASN.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, ASN Bisa Pulang Jam 2 Siang Selama Bulan Puasa, Begini Mekanismenya...
Kalau melihat gaji PPPK sudah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang berisikan dasar hukum pemberian gaji kepada PPPK.
Berikut ini rincian gaji PPPK dari golongan rendah sampai paling tinggi yang bisa menyaingi gaji Pegawai Negeri Sipil:
1. PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Baca Juga: MANTAP, Pencairan THR PNS dan PPPK Tinggal Menghitung Hari, Catat Tanggal Resminya...
2. PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
8. PPPK Golongan VIII : Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. PPPK Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. PPPK Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. PPPK Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. PPPK Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. PPPK Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. PPPK Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.50
Itulah besaran gaji PPPK yang bahkan bisa tembus ke angka Rp6juta dan belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan dari pemerintah. ***