Alhamdulillah, THR dan Gaji ke 13 Segera Cair, Kabarnya di Bulan Ini? Intip Informasinya di Sini Ya

- 23 Maret 2023, 08:16 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 PNS akan cair/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi THR dan Gaji 13 PNS akan cair/Tangkapan Layar/pixabay /
  1. THR dan Gaji-13 dari APBN

ASN yang akan menerima THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non PNS Negara di Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Rekomendasi 2 Saham Jangka Panjang yang Aman di 2023 buat Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, juga Guru Muda

Sejumlah ASN tersebut akan menerima THR dan gaji ke 13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

  1. THR dan Gaji ke-13 dari APBD

ASN yang akan menjadi penerima THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD adalah pegawai PNS dan PPPK.

Pemberiannya akan terdiri atas dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan maksimal 50% untuk instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan.

Terkait pencairan THR dan gaji ke 13 ini, pemerintah juga sudah menetapkan jadwal yang bisa disimak pada PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga: RESMI, Tanggal Cuti Bersama Terbit, PNS Dipastikan Bisa Lebaran Bersama Keluarga, Alhamdulillah...

Dimana jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. THR yang belum dibayarkan, diberikan sesudah tanggal Hari Raya tersebut.

Sementara untuk gaji ke 13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juli dan yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah bulan Juli tersebut.

Maka seluruh pegawai ASN harap selalu memantau informasi resmi dari laman pemerintah untuk mengetahui progres pemberan THR dan gaji ke 13 ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x