Para Guru Non Sertifikasi, Ini Tahapan Ujian PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik....

- 23 Maret 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi guru honorer. Berikut keterangan Menteri PANRB dan DPR soal isu honorer atau non ASN akan dihapus
Ilustrasi guru honorer. Berikut keterangan Menteri PANRB dan DPR soal isu honorer atau non ASN akan dihapus /InfoPublik.id/
 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Kabar penting bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dimana Kemendikbud membuat penjelasan terkait sertifikasi.
 

 

 
Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
 
Dimana dalam regulasi tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022 bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
 


Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. 

Kalau melihat regulasi Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, ini adalah cara mendapatkan sertifikat pendidik lewat PPG Dalam Jabatan.

Ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan, para guru harus mengikuti beberapa tahapan seleksi dan juga ujian:

Baca Juga: HORE, 6 Honorer Kategori Ini Akan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Oleh Pemerintah, Cek Segera Golongan Kamu...

A. Seleksi administrasi dan juga seleksi akademik yang dimulai dari tes akademik yang dilakukan lewat komputer.

B. Melakukan praktik mengajar lapangan sebagai syarat lulus PPG Dalam Jabatan

Baca Juga: WOW, Gaji PPPK Ternyata Hampir Menyamai PNS, Tembus Angka Rp6 Juta, Luar Biasa...

C. Para guru yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan akan berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

Bagi para guru yang ingin lebih tahu lagi program PPG Dalam Jabatan, guru bisa langsung mengunjungi situs berikut ini https://ppg.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: RESMI, Tanggal Cuti Bersama Terbit, PNS Dipastikan Bisa Lebaran Bersama Keluarga, Alhamdulillah...

Dalam situs tersebut sangat jelas apa saja dan kriteria yang harus dipunyai para guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dari Kemendikbud.

Baca Juga: Diperintah Jokowi Selesaikan Masalah Honorer, MenpanRB: Sudah Siapkan Jalan Keluar Terbaik...

Dalam mengikuti PPG, para guru juga harus mengantri dengan guru lain karena PPG Dalam Jabatan hanya membuka kuota tertentu saja. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x